Investasi di Indonesia dikategorikan
menjadi 2 (dua) yaitu, Penanaman
Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman
Modal Asing (PMA). Investasi dengan
kepemilikan langsung dari pihak
asing dijabarkan sebagai PMA. BKPM/BKPMD
berperan dalam mempromosikan investasi
asing dan menyetujui proposal proyek.
Departemen teknis terkait menangani
investasi dalam bidang minyak dan
gas, perbankan dan asuransi. BKPM/BKPMD
menyetujui investasi dan asing dan
dalam negeri di semua sektor.
Tujuan BKPM/BKPMD adalah sebagai
pusat pelayanan terpadu. Investor
diharapkan secara rutin dapat bekerjasama
secara erat dengan departemen teknis
terkait seperti keuangan, tenaga
kerja, badan pertanahan dan kehakiman,
dan juga pemerintah setempat. Jika
investasi tersebut berada dalam
Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET),
investor dibebaskan dari pengurusan
dokumen yang kompleks. Salah satu
kemudahan adalah daftar induk barang
modal dan bahan dasar yang diimpor
untuk investasi asing maupun dalam
negeri disetujui oleh BKPM/BKPMD
tanpa harus melalui kepabeanan.