Peta Investasi
Potensi Investasi
Sistim Informasi
Investasi Negatif
Download
Buletin
Visi dan Misi
Prosedur Perijinan
 
          Tentang Kami  

Investasi di Indonesia dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu, Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Investasi dengan kepemilikan langsung dari pihak asing dijabarkan sebagai PMA. BKPM/BKPMD berperan dalam mempromosikan investasi asing dan menyetujui proposal proyek. Departemen teknis terkait menangani investasi dalam bidang minyak dan gas, perbankan dan asuransi. BKPM/BKPMD menyetujui investasi dan asing dan dalam negeri di semua sektor.

Tujuan BKPM/BKPMD adalah sebagai pusat pelayanan terpadu. Investor diharapkan secara rutin dapat bekerjasama secara erat dengan departemen teknis terkait seperti keuangan, tenaga kerja, badan pertanahan dan kehakiman, dan juga pemerintah setempat. Jika investasi tersebut berada dalam Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET), investor dibebaskan dari pengurusan dokumen yang kompleks. Salah satu kemudahan adalah daftar induk barang modal dan bahan dasar yang diimpor untuk investasi asing maupun dalam negeri disetujui oleh BKPM/BKPMD tanpa harus melalui kepabeanan.