|
|
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
-
Jenis - jenis Perizinan oleh BKPM dengan Instansi terkait
pada tingkat Pusat sesuai SK. Kepala BKPM No. 57/SK/2004 jo No. 70/SK/2004
antara lain :
-
Surat Persetujuan / SP PMA / PMDN
-
IUT (Izin Usaha Tetap).
-
IUTI (Izin Usaha Tetap Industri).
-
APIT (Angka Pengenal Importir Terbatas).
-
IKTA (Izin Tenaga Kerja Asing).
-
Jenis-jenis Izin yang dikeluarkan oleh Kabupaten / Kota
:
-
Izin Lokasi
-
Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan
(HGB).
-
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
-
Izin Hak Atas Tanah.
-
Izin Undang – Undang Gangguan (UUG/HO)
-
Instansi Penanaman Modal Propinsi (BKPMD) melaksanakan
Koordinasi penyelenggaraan / pengendalian PMA/PMDN di daerah antara lain
:
-
Bimbingan pembinaan dan penyuluhan berbagai kebijakan/ketentuan
PMA/ PMDN
-
Evaluasi LKPM PMA / PMDN.
-
Bantuan pemecahan masalah / hambatan PMDN/PMA.
-
Pengarahan pelaksanaan SP PMA / PMDN.
-
Penelitian/Evaluasi laporan/informasi penyimpangan
pengimporan barang modal.
|
|
|