Peta Investasi
Potensi Investasi
Sistim Informasi
Investasi Negatif
Download
Buletin
Visi dan Misi
Prosedur Perijinan
 
          Prosedur Perijinan  
PERIZINAN PENANAMAN MODAL
  1. Jenis - jenis Perizinan oleh BKPM dengan Instansi terkait pada tingkat Pusat sesuai SK. Kepala BKPM No. 57/SK/2004 jo No. 70/SK/2004 antara lain :
    • Surat Persetujuan / SP PMA / PMDN
    • IUT (Izin Usaha Tetap).
    • IUTI (Izin Usaha Tetap Industri).
    • APIT (Angka Pengenal Importir Terbatas).
    • IKTA (Izin Tenaga Kerja Asing).
  2. Jenis-jenis Izin yang dikeluarkan oleh Kabupaten / Kota :
    • Izin Lokasi
    • Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB).
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
    • Izin Hak Atas Tanah.
    • Izin Undang – Undang Gangguan (UUG/HO)
  3. Instansi Penanaman Modal Propinsi (BKPMD) melaksanakan Koordinasi penyelenggaraan / pengendalian PMA/PMDN di daerah antara lain :
    • Bimbingan pembinaan dan penyuluhan berbagai kebijakan/ketentuan PMA/ PMDN
    • Evaluasi LKPM PMA / PMDN.
    • Bantuan pemecahan masalah / hambatan PMDN/PMA.
    • Pengarahan pelaksanaan SP PMA / PMDN.
    • Penelitian/Evaluasi laporan/informasi penyimpangan pengimporan barang modal.