Peta Investasi
Potensi Investasi
Sistim Informasi
Investasi Negatif
Download
Buletin
Visi dan Misi
Prosedur Perijinan
 
          Prosedur Perijinan  
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH SULAWESI TENGAH BIDANG INVESTASI
  1. Jaminan keamanan dan kepastian hukum dari pemerintah daerah.
  2. Lokasi usaha diupayakan disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
  3. Tidak dipungut biaya perizinan.
  4. Pajak usaha dipungut setelah perusahaan berproduksi komersial, diupayakan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
  5. Jaminan Hak Guna Usaha 30 Tahun diupayakan menjadi 50 Tahun oleh Pemerintah Daerah.
  6. Pelayanan Perizinan Sitem Satu Atap (Maksimal 10 Hari).
  7. Tenaga Kerja Lokal yang produktif dan murah diupayakan disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
  8. Mengupayakan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat (BKPM) bebas biaya import mesin - mesin guna keperluan pabrik.
  9. Pemerintah Daerah berupaya menyiapkan jaminan adanya fasilitas listrik dan fasilitas lainnya kelokasi perusahaan.