-
Jaminan keamanan dan kepastian hukum dari pemerintah
daerah.
-
Lokasi usaha diupayakan disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
-
Tidak dipungut biaya perizinan.
-
Pajak usaha dipungut setelah perusahaan berproduksi
komersial, diupayakan dan dikoordinasikan dengan instansi terkait.
-
Jaminan Hak Guna Usaha 30 Tahun diupayakan menjadi 50
Tahun oleh Pemerintah Daerah.
-
Pelayanan Perizinan Sitem Satu Atap (Maksimal 10 Hari).
-
Tenaga Kerja Lokal yang produktif dan murah diupayakan
disiapkan oleh Pemerintah Daerah.
-
Mengupayakan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat (BKPM)
bebas biaya import mesin - mesin guna keperluan pabrik.
-
Pemerintah Daerah berupaya menyiapkan jaminan adanya
fasilitas listrik dan fasilitas lainnya kelokasi perusahaan.