Peta Investasi
Potensi Investasi
Sistim Informasi
Investasi Negatif
Download
Buletin
Visi dan Misi
Prosedur Perijinan
 
          Prosedur Perijinan  
LANGKAH – LANGKAH INVESTASI
  1. Investor memilih jenis usaha atau sektor yang tidak tercantum pada DNI. Bila tidak terdapat pada DNI dapat berkonsultasi kepada BKPMD Propinsi Sulawesi Tengah, Jln. Pramuka No. 23 Palu. Telepon 0451 – 421807 Fax 0451 – 424325.
  2. Investor mengisi aplikasi dan menyediakan semua persyaratan yang dibutuhkan untuk aplikasi ke BKPM.
  3. 2 (dua) salinan aplikasi yang diserahkan ke BKPMD, jika proses aplikasi melalui BKPMD Propinsi Sulawesi Tengah.
  4. Bila investor telah memperoleh SP PMDN/PMA dari BKPM / dengan tembusan BKPMD, selanjutnya mengajukan izin lokasi di Kabupaten / Kota dimana perusahaan tersebut akan didirikan.
  5. Investor mengajukan izin untuk barang modal dan bahan - bahan penolong kepada BKPM dengan menyertakan izin fasilitas.
  6. Melampirkan dokumen legalitas yang ada.