|
|
LANGKAH – LANGKAH INVESTASI
- Investor memilih jenis usaha atau sektor yang tidak tercantum pada DNI.
Bila tidak terdapat pada DNI dapat berkonsultasi kepada BKPMD Propinsi Sulawesi
Tengah, Jln. Pramuka No. 23 Palu. Telepon 0451 – 421807 Fax 0451 –
424325.
- Investor mengisi aplikasi dan menyediakan semua persyaratan yang dibutuhkan
untuk aplikasi ke BKPM.
- 2 (dua) salinan aplikasi yang diserahkan ke BKPMD, jika proses aplikasi
melalui BKPMD Propinsi Sulawesi Tengah.
- Bila investor telah memperoleh SP PMDN/PMA dari BKPM / dengan tembusan
BKPMD, selanjutnya mengajukan izin lokasi di Kabupaten / Kota dimana perusahaan
tersebut akan didirikan.
- Investor mengajukan izin untuk barang modal dan bahan - bahan penolong
kepada BKPM dengan menyertakan izin fasilitas.
- Melampirkan dokumen legalitas yang ada.
|
|
|