Peta Investasi
Potensi Investasi
Sistim Informasi
Investasi Negatif
Download
Buletin
Visi dan Misi
Prosedur Perijinan
 
          Investasi Negatif  
     
 
DAFTAR INVESTASI NEGATIF
BERDASARKAN KEPPRES No.96/2000 jo.118/2000

LAMPIRAN I :
DAFTAR BIDANG USAHA YANG SAMASEKALI TERTUTUP BAGI INVESTASI

SEKTOR PERTANIAN

  1. Budidaya dan pengolahan ganja/mariyuana dan sejenisnya

SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

  1. Pengumpulan / pemanfaatan bunga karang

SEKTOR INDUSTRI DAN PERDAGANGAN

  1. Industri yang menghasilkan bahan kimia berbahaya bagi lingkungan, seperti penta chlorophenol, Dichloro Trichloro Ethane (DDT), dieldrin, chlordane, carbon tetra chloride, Chloro Flouro Carbon (CFC), methyl bromide, methyl chloroform, halon, dan lain lain.
  2. Industri yang menghasilkan bahan kimia yang tercantum dalam Agenda - 1 dari Perjanjian Persenjataan Kimia (sarin, soman, tabun, mustard, levisite, ricine and saxitoxin)
  3. Industri yang menghasilkan persenjataan dan komponen terkait
  4. Industri yang menghasilkan siklamat dan sakarin
  5. Industri yang menghasilkan minuman beralkohol (sopi manis, anggur dan miniuman yang mengandung malt)
  6. Kasino dan saran perjudian

SEKTOR KOMUNIKASI

  1. Penyedia Sistem Lalu lintas Udara (Air Traffic System providers), sertifikasi kapal and pemeriksaan kalsifikasi
  2. Pengelolaan dan pengoperasian Spektrum Frekuensi Radio dan Stasiun Pengawas Orbit Satelit

SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI

  1. Pertambangan mineral radioaktif

 

LAMPIRAN II :
DAFTAR OF BIDANG USAHA YANG TERTUTUP BAGI INVESTASI YANG SEBAGIAN DARI SAHAM DIMILIKI OLEH ORANG ASING DAN / ATAU ENTITAS USAHA ASING

SEKTOR KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN

  1. Budidaya plasma nutfah
  2. Konsesi nagi hutan alami
  3. Kontraktor dalam bidang penebangan kayu

SEKTOR KOMUNIKASI

  1. Jasa transportasi taksi / bus
  2. Pelayaran skala kecil

SEKTOR PERDAGANGAN

  1. Jasa perdagangan dan pendukung perdagangan
    Kecuali:
    Pengecer skala besar (mal, supermarket, toko departemen, pusat perbelanjaan) , perdagangan grosir (distributor / pedagang besar, exportir dan importir), penyedia jasa eksebisi / konvensi, penyedia jasa sertifikasi kualitas, penyedia jasa riset pasar, jasa pergudangan di luar pelabuhan laut, dan pelayanan purna jual.


SEKTOR INFORMASI

  1. Penyedia jasa penyiaran radio dan televisi, jasa penyiaran radio dan televisi sirkuit tertutup, dan multimedia dan media cetak.
  2. Industri produksi gambar bergerak (produksi film, jasa teknis film, usaha expor dan impor film, distributor film dan usaha teater gambar bergerak).

 

LAMPIRAN III:
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERBUKA BAGI INVESTASI DENGAN PERSYARATAN JOINT VENTURA ANTARA MODAL ASING DAN DALAM NEGERI

  1. Bangunan dan usaha pelabuhan laut
  2. Produksi, pengiriman dan distribusi listrik
  3. Perkapalan
  4. Pengolahan dan persediaan air minum untuk kegunaan umum
  5. Pembangkit listrik tenaga atom
  6. Jasa medis, termasuk bangunan dan usaha rumah sakit, pemeriksaan medis, laboratorium kesehatan, jasa rehabilitasi mental, jasa pemeliharaan kesehatan masyarakat, penyewaan peralatan medis, jaasa perbantuan untuk for bantuan kesehatan dan evakuasi pasien dalam keadaan darurat, jasa manajemen rumah sakit dan jasa untuk pengetesan, perawatan dan perbaikan perlatan medis
  7. Telekomunikasi
  8. Penerbagan komersil regular / non-regular

 

LAMPIRAN IV
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERBUKA BAGI INVESTASI DENGAN PERSYARATAN TERTENTU

SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

  1. Budidaya ikan di perairan tawar
    1. Terbuka bagi investasi asing untuk kura-kura air tawar, nila, sidat, kodok lembu, udang air tawar besar dan thillapya sp;
    2. Kerjasama dengan usaha perikanan skala kecil
  2. Penangkapan ikan demersal (ikan besar, grouper dan ikan laut lainnya) - kecuali daerah ZEEI di Selat Malaka dan Laut Arafura

SEKTOR INDUSTRI

  1. Industri yang menghasilkan bubur kayu
    1. Bahan mentah diperoleh dari bahan sisa yang diimpor atau bahan mentah dari Huatn Tanaman Industri (HTI)
    2. Selain yang menimbulkan belerang dan klorinasi (C 12)
  2. Industri yang menghasilkan bubur kayu terbuat dari serat selulosa atau bahan yang lain
    - Selain yang menggunakan belerang dan klorinasi (C 12)
  3. Industri yang menghasilkan klor alkali alkali
    - Selain yang menggunakan merkuri
  4. Pengolahan barang jadi / setengah jadi terbuah dari kayu bakau
    - Bahan mentah berasal dari budidaya bakau
  5. Industri percetakan uang
    1. Harus memiliki Ijin operasional dari BOTASUPAL -BAKIN dan persetujuan dari Bank Indonesia
  6. Industri percetakan khusus (perangko pos, perangko pajak, surat penawaran Bank Indonesia, paspor dan barang bahan cetakan pos)
    - Harus memiliki ijin operasional dari BOTASUPAL - BAKIN
  7. Industri pengolahan susu (susu bubuk dan manis terkondensasi)
    - Pengolahan (bukan pengemasan kembali)
  8. Industri kayu lapis dan lapisan putar
    - Hanya untuk Propinsi Irian Jaya Province (Papua)
  9. Industri Kayu Gergajian
    1. Hanya untuk Propinsi Irian Jaya (Papua)
    2. Di luar Propinsi Irian Jaya (Papua), hanya mneggunakan kayu berasal dari hutan tidak alami
  10. Industri etil alkohol
    - Kategori teknis. Hanya digunakan sebagai bahan mentah dan bahan pembantu dari industri lain
  11. Industri yang menghasilkan bahan mentah untuk bahan peledak (amonium nitrat)
    - Kerjasama hanya dengan entitas usaha yang telah memperoleh rekomendasi keamanan dari Menteri Pertahanan
  12. Industri yang menghasilkan bahan peledak dan kompnen untuk kegunaan industri (komersil)
    1. Kerjasama hanya dengan entitas usaha yang telah memperoleh rekomendasi keamanan dari Menteri Pertahanan
    2. Hanya kegiatan manufaktur, sementara penyimpanan dan distribusi dilakukan oleh perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah
  13. Jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan listrik
    Terbuka bagi investasi asing dengan ketentuan:
    a. PLTA dengan kapasitas diatas 50 MW,
    b. PLTU dengan kapasitas diatas 55 MW,
    c. PLTP dengan kapasitas diatas 55 MW,
    d. Stasiun relay listrik utama dengan voltase diatas 500 KV,
    e. Jaringan transmisi dengan voltase diatas 500 KV
  14. Konstruksi Pengembangan tekonologi yang mendukung penyediaan listrik dan pengujian instalasi listrik.Electricity equipment construction, maintenance, installation services, development of technology supporting the supply of electricity and testing of electricity installations.
    Terbuka bagi investasi asing dengan ketentuan:
    a. Main electrical relay stations with a voltage above 500 KV,
    b. Transmissions networks with a voltage above 500 KV
  15. Jasa Pengboran Minyak dan Gas Bumi
    Terbuka bagi investasi asing dengan ketentuan:
    1. Hanya untuk pengboran lepas pantai,
    2. Khusus untuk lokasi di luar Wilayah Indonesia Timur, harus bekerja sama dengan mitra nasional yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
  16. Usaha Pembangkit Listrik
    - Terbuka untuk lokasi di luar Jawa, Bali dan Madura

SEKTOR PERDAGANGAN

  1. Restoran
    Terbuka bagi investasi asing dengan ketentuan khusus harus berlokasi di daerah wisata dan / atau terintegrasi dengan hotel
  2. Jasa Permainan
    Terbuka bagi investasi asing dengan ketentuan khusus harus berlokasi di daerah wisata dan / atau terintegrasi dengan hotel