| |
DAFTAR
INVESTASI NEGATIF
BERDASARKAN KEPPRES No.96/2000 jo.118/2000
LAMPIRAN I :
DAFTAR BIDANG USAHA YANG SAMASEKALI
TERTUTUP BAGI INVESTASI
SEKTOR PERTANIAN
- Budidaya dan pengolahan ganja/mariyuana
dan sejenisnya
SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Pengumpulan / pemanfaatan bunga
karang
SEKTOR INDUSTRI DAN PERDAGANGAN
- Industri yang menghasilkan bahan
kimia berbahaya bagi lingkungan,
seperti penta chlorophenol, Dichloro
Trichloro Ethane (DDT), dieldrin,
chlordane, carbon tetra chloride,
Chloro Flouro Carbon (CFC), methyl
bromide, methyl chloroform, halon,
dan lain lain.
- Industri yang menghasilkan bahan
kimia yang tercantum dalam Agenda
- 1 dari Perjanjian Persenjataan
Kimia (sarin, soman, tabun, mustard,
levisite, ricine and saxitoxin)
- Industri yang menghasilkan persenjataan
dan komponen terkait
- Industri yang menghasilkan siklamat
dan sakarin
- Industri yang menghasilkan minuman
beralkohol (sopi manis, anggur dan
miniuman yang mengandung malt)
- Kasino dan saran perjudian
SEKTOR KOMUNIKASI
- Penyedia Sistem Lalu lintas Udara
(Air Traffic System providers),
sertifikasi kapal and pemeriksaan
kalsifikasi
- Pengelolaan dan pengoperasian
Spektrum Frekuensi Radio dan Stasiun
Pengawas Orbit Satelit
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
- Pertambangan mineral radioaktif
LAMPIRAN II :
DAFTAR OF BIDANG USAHA YANG TERTUTUP
BAGI INVESTASI YANG SEBAGIAN DARI
SAHAM DIMILIKI OLEH ORANG ASING DAN
/ ATAU ENTITAS USAHA ASING
SEKTOR KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
- Budidaya plasma nutfah
- Konsesi nagi hutan alami
- Kontraktor dalam bidang penebangan
kayu
SEKTOR KOMUNIKASI
- Jasa transportasi taksi / bus
- Pelayaran skala kecil
SEKTOR PERDAGANGAN
- Jasa perdagangan dan pendukung
perdagangan
Kecuali:
Pengecer skala besar (mal, supermarket,
toko departemen, pusat perbelanjaan)
, perdagangan grosir (distributor
/ pedagang besar, exportir dan importir),
penyedia jasa eksebisi / konvensi,
penyedia jasa sertifikasi kualitas,
penyedia jasa riset pasar, jasa
pergudangan di luar pelabuhan laut,
dan pelayanan purna jual.
SEKTOR INFORMASI
- Penyedia jasa penyiaran radio
dan televisi, jasa penyiaran radio
dan televisi sirkuit tertutup, dan
multimedia dan media cetak.
- Industri produksi gambar bergerak
(produksi film, jasa teknis film,
usaha expor dan impor film, distributor
film dan usaha teater gambar bergerak).
LAMPIRAN III:
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERBUKA
BAGI INVESTASI DENGAN PERSYARATAN
JOINT VENTURA ANTARA MODAL ASING DAN
DALAM NEGERI
- Bangunan dan usaha pelabuhan
laut
- Produksi, pengiriman dan distribusi
listrik
- Perkapalan
- Pengolahan dan persediaan air
minum untuk kegunaan umum
- Pembangkit listrik tenaga atom
- Jasa medis, termasuk bangunan
dan usaha rumah sakit, pemeriksaan
medis, laboratorium kesehatan, jasa
rehabilitasi mental, jasa pemeliharaan
kesehatan masyarakat, penyewaan
peralatan medis, jaasa perbantuan
untuk for bantuan kesehatan dan
evakuasi pasien dalam keadaan darurat,
jasa manajemen rumah sakit dan jasa
untuk pengetesan, perawatan dan
perbaikan perlatan medis
- Telekomunikasi
- Penerbagan komersil regular /
non-regular
LAMPIRAN IV
DAFTAR BIDANG USAHA YANG TERBUKA
BAGI INVESTASI DENGAN PERSYARATAN
TERTENTU
SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN
- Budidaya ikan di perairan tawar
- Terbuka bagi investasi asing
untuk kura-kura air tawar, nila,
sidat, kodok lembu, udang air
tawar besar dan thillapya sp;
- Kerjasama dengan usaha perikanan
skala kecil
- Penangkapan ikan demersal (ikan
besar, grouper dan ikan laut lainnya)
- kecuali daerah ZEEI di Selat Malaka
dan Laut Arafura
SEKTOR INDUSTRI
- Industri yang menghasilkan bubur
kayu
- Bahan mentah diperoleh dari
bahan sisa yang diimpor atau
bahan mentah dari Huatn Tanaman
Industri (HTI)
- Selain yang menimbulkan belerang
dan klorinasi (C 12)
- Industri yang menghasilkan bubur
kayu terbuat dari serat selulosa
atau bahan yang lain
- Selain yang menggunakan belerang
dan klorinasi (C 12)
- Industri yang menghasilkan klor
alkali alkali
- Selain yang menggunakan merkuri
- Pengolahan barang jadi / setengah
jadi terbuah dari kayu bakau
- Bahan mentah berasal dari budidaya
bakau
- Industri percetakan uang
- Harus memiliki Ijin operasional
dari BOTASUPAL -BAKIN dan persetujuan
dari Bank Indonesia
- Industri percetakan khusus (perangko
pos, perangko pajak, surat penawaran
Bank Indonesia, paspor dan barang
bahan cetakan pos)
- Harus memiliki ijin operasional
dari BOTASUPAL - BAKIN
- Industri pengolahan susu (susu
bubuk dan manis terkondensasi)
- Pengolahan (bukan pengemasan kembali)
- Industri kayu lapis dan lapisan
putar
- Hanya untuk Propinsi Irian Jaya
Province (Papua)
- Industri Kayu Gergajian
- Hanya untuk Propinsi Irian
Jaya (Papua)
- Di luar Propinsi Irian Jaya
(Papua), hanya mneggunakan kayu
berasal dari hutan tidak alami
- Industri etil alkohol
- Kategori teknis. Hanya digunakan
sebagai bahan mentah dan bahan pembantu
dari industri lain
- Industri yang menghasilkan bahan
mentah untuk bahan peledak (amonium
nitrat)
- Kerjasama hanya dengan entitas
usaha yang telah memperoleh rekomendasi
keamanan dari Menteri Pertahanan
- Industri yang menghasilkan bahan
peledak dan kompnen untuk kegunaan
industri (komersil)
- Kerjasama hanya dengan entitas
usaha yang telah memperoleh
rekomendasi keamanan dari Menteri
Pertahanan
- Hanya kegiatan manufaktur,
sementara penyimpanan dan distribusi
dilakukan oleh perusahaan yang
ditunjuk oleh pemerintah
- Jasa konsultasi perencanaan dan
pengawasan listrik
Terbuka bagi investasi asing dengan
ketentuan:
a. PLTA dengan kapasitas diatas
50 MW,
b. PLTU dengan kapasitas diatas
55 MW,
c. PLTP dengan kapasitas diatas
55 MW,
d. Stasiun relay listrik utama dengan
voltase diatas 500 KV,
e. Jaringan transmisi dengan voltase
diatas 500 KV
- Konstruksi Pengembangan tekonologi
yang mendukung penyediaan listrik
dan pengujian instalasi listrik.Electricity
equipment construction, maintenance,
installation services, development
of technology supporting the supply
of electricity and testing of electricity
installations.
Terbuka bagi investasi asing dengan
ketentuan:
a. Main electrical relay stations
with a voltage above 500 KV,
b. Transmissions networks with a
voltage above 500 KV
- Jasa Pengboran Minyak dan Gas
Bumi
Terbuka bagi investasi asing dengan
ketentuan:
- Hanya untuk pengboran lepas
pantai,
- Khusus untuk lokasi di luar
Wilayah Indonesia Timur, harus
bekerja sama dengan mitra nasional
yang bergerak dalam bidang usaha
yang sama
- Usaha Pembangkit Listrik
- Terbuka untuk lokasi di luar Jawa,
Bali dan Madura
SEKTOR PERDAGANGAN
- Restoran
Terbuka bagi investasi asing dengan
ketentuan khusus harus berlokasi
di daerah wisata dan / atau terintegrasi
dengan hotel
- Jasa Permainan
Terbuka bagi investasi asing dengan
ketentuan khusus harus berlokasi
di daerah wisata dan / atau terintegrasi
dengan hotel
|
|