Peta Investasi
Potensi Investasi
Sistim Informasi
Investasi Negatif
Download
Buletin
Visi dan Misi
Prosedur Perijinan
 
          Tanya Jawab  
Tanya Bagaimana cara mendirikan Penanaman Modal Asing di Indonesia?
Jawab Penanaman Modal Asing/PMA harus di didirikan dalam bentuk perseroan terbatas Indonesia dan berdomisili di Indonesia. Untuk menanamkam modal di Indonesia investor harus terlebih dahulu meneliti Daftar Negatif Investasi /DNIyang berisi sektor usaha yang tertutup sama sekali terhadap semua bentuk penanaman modal, hanya tertutup untuk PMA, dan yang masih terbuka dengan persyaratan tertentu. Selain dari yang terdaftar, semua sektor terbuka untuk penanaman modal. Persetujuan PMA akan dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM di Jakarta. Namun untuk proyek yang berlokasi di Kawasan Terikat, investor harus mengajukan permohonan ke BKPM melalui Otoritas Kawasan Terikat yang terkait. Untuk persetujuan penanaman modal yang baru, pemohon harus melengkapi dan mengajukan 2 (dua) buah salinan formulir Model I/PMA yang harus terdapat setidaknya 2 (dua) pemegang saham. Selanjutnya melalui proses evaluasi, Kepala BKPM akan menerbitkan Persetujan Penanaman Modal – Berdasarkan persetujuan tersebut, perusahaan baru dapat didirikan dihadapan notaris.
   
Tanya Apa perbedaan antara Persetujuan Penanaman Modal dan Ijin Usaha Tetap?
Jawab Untuk menanamkan modal perusahaan wajib memiliki persetujuan penanaman modal yang biasanya menbutuhkan waktu lebih kurang 36 bulan untuk menyiapkan Tanah/ Bangunan dan Peralatan. Setelah perusahaan mulai berproduksi komersial, diwajibkan untuk mengajukan Ijin Usaha Tetap/IUT ke BKPM guna tahap operasional.
   
Tanya Ada berapa banyak PMA sekarang ini di Sulawesi Tengah, Indonesia?
Jawab Jumlah penanaman modal baik asing maupun dalam negeri dapat dilihat di situs kami http://www.bkpmdsulteng.go.id.
   
Tanya Bagaimana cara mendirikan Kantor di Indonesia?
Jawab Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Asing/KPPA di luar sektor keuangan wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala BKPM. Untuk mendapatkan persetujuan tersebut, pemohon harus mengajukan 2 (dua) salinan formulir Model KPPA ke kantor BKPM beserta lampirannya.
   
Tanya Bagaimana kami mengetahui jika sektor usaha ini terbuka atau tertutup untuk penanaman modal?
Jawab Pada dasarnya seluruh sektor usaha terbuka bagi penanaman modal dalam kerangka PMA dan PMDN, kecuali beberapa sektor usaha yang tertutup atau terdafata sebagai Daftar Negative Investasi (DNI) seperti yang tercantum dalam Kepres No.96/2000 jo.118/2000.
   
Tanya Apa saja insentif pajak yang tersedia bagi perusahaan?
Jawab Sekarang ini, penanaman modal pada industri tertentu dan di daerah tertentu akan mendapatkan fasilitas pajak seperti berikut:
1. Pengurangan pendapatan bersih (dari yang dapat dikenakan pajak) sampai dengan 30% (5% per tahun) dari nilai realisasi penanaman modal
2. Percepatan deprisisasi dan amortisasi
3. Kompensasi kerugian fiskal sampai dengan 10 tahun
4. 10% pajak pendapatan atas deviden, dan dapat lebig rendah jika tercantum dalam provisi dari perjanjian pajak khusus.
   
Tanya Apakah boleh penguasaan 100% saham bagi pihak asing?
Jawab Ya, pada dasarnya sebuah perusahaan baru dapat didirikan dalam bentuk kepemilikan 100% asing, dengan partisipasi sekurang-kurangnya 2 (dua) pemegang saham baik individu asing atau entitas perusahaan menurut persyaratan hukum.
   
Tanya Siapa petugas penghubung yang dapat kami hubungi tentang dengan kemajuan dan penyelesaian persetujuan?
Jawab Kami akan memberitahu Anda petugas penghubung tersebut, tergantung dari jenis permohonannya.
   
Tanya Berapa lama waktu dibutuhkan untuk persetujuan penanaman modal?
Jawab Proses keseluruhan membutuhkan waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak melengkapi surat permohonan dan lampirannya.
   
Tanya Bagaimana kebijakan yang berlaku?
Jawab Tergantung dari tingkat kebijakan strategis atau ukuran operasional
   
Tanya Berapa biaya untuk memperoleh persetujuan penanaman modal?
Jawab Tidak ada biaya untuk memperoleh persetujuan tersebut, resminya hal tersebut bebas biaya.
   
Tanya Saya membutuhkan informasi lebih lanjut tentang sumberdaya potensial di Sulawesi Tengah, bagaimana saya bisa mendapatkannya?
Jawab Silakan mengontak kami di kontak.